Regulasi Terkait Pemberkasan Arsip
Pemberkasan arsip merupakan bagian penting dalam pengelolaan arsip dinamis yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut regulasi yang menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pemberkasan arsip.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
Undang-Undang ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan arsip di Indonesia.
Pasal 40 ayat (1)
Arsip dinamis dikelola melalui kegiatan:
- Penciptaan arsip
- Penggunaan arsip
- Pemeliharaan arsip
- Penyusutan arsip
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
Merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang yang mengatur secara lebih teknis.
Pasal 1 angka (32)
Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya.
Pasal 39 ayat (1)
Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui:
- Pemberkasan
- Penataan
- Penyimpanan
- Pengamanan
- Perawatan
Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan ini merupakan pedoman teknis khusus mengenai pemberkasan arsip.
Ketentuan penting:
- Prinsip asal usul (provenance)
- Prinsip aturan asli (original order)
Metode pengelompokan arsip:
- Rubrik (berdasarkan kegiatan/masalah)
- Series (berdasarkan jenis arsip)
- Dosier (berdasarkan kesamaan urusan/kasus)
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
Peraturan ini mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), termasuk pengelolaan arsip secara digital.
Kaitan dengan pemberkasan:
- Mendorong pengelolaan arsip berbasis elektronik
- Mendukung integrasi arsip dalam sistem digital seperti SRIKANDI
Kesimpulan
Pemberkasan arsip merupakan bagian penting dalam pemeliharaan arsip dinamis yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, yaitu:
- UU No. 43 Tahun 2009 sebagai dasar hukum
- PP No. 28 Tahun 2012 sebagai definisi dan kewajiban pemberkasan
- Perka ANRI No. 19 Tahun 2012 sebagai pedoman teknis
Penerapan pemberkasan arsip yang sesuai regulasi akan mendukung tertib administrasi, keamanan informasi, dan kemudahan dalam pengelolaan arsip.