Regulasi Pemberkasan Arsip

Regulasi Terkait Pemberkasan Arsip

Pemberkasan arsip merupakan bagian penting dalam pengelolaan arsip dinamis yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berikut regulasi yang menjadi dasar hukum dan pedoman teknis pemberkasan arsip.

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009

Undang-Undang ini menjadi dasar utama dalam pengelolaan arsip di Indonesia.

Pasal 40 ayat (1)

Arsip dinamis dikelola melalui kegiatan:

  • Penciptaan arsip
  • Penggunaan arsip
  • Pemeliharaan arsip
  • Penyusutan arsip

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012

Merupakan regulasi turunan dari Undang-Undang yang mengatur secara lebih teknis.

Pasal 1 angka (32)

Pemberkasan adalah penempatan naskah ke dalam suatu himpunan yang tersusun secara sistematis dan logis sesuai dengan konteks kegiatannya.

Pasal 39 ayat (1)

Pemeliharaan arsip dinamis dilakukan melalui:

  • Pemberkasan
  • Penataan
  • Penyimpanan
  • Pengamanan
  • Perawatan

Peraturan Kepala ANRI Nomor 19 Tahun 2012

Peraturan ini merupakan pedoman teknis khusus mengenai pemberkasan arsip.

Ketentuan penting:

  • Prinsip asal usul (provenance)
  • Prinsip aturan asli (original order)

Metode pengelompokan arsip:

  • Rubrik (berdasarkan kegiatan/masalah)
  • Series (berdasarkan jenis arsip)
  • Dosier (berdasarkan kesamaan urusan/kasus)

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018

Peraturan ini mendorong penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), termasuk pengelolaan arsip secara digital.

Kaitan dengan pemberkasan:

  • Mendorong pengelolaan arsip berbasis elektronik
  • Mendukung integrasi arsip dalam sistem digital seperti SRIKANDI

Kesimpulan

Pemberkasan arsip merupakan bagian penting dalam pemeliharaan arsip dinamis yang telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, yaitu:

  • UU No. 43 Tahun 2009 sebagai dasar hukum
  • PP No. 28 Tahun 2012 sebagai definisi dan kewajiban pemberkasan
  • Perka ANRI No. 19 Tahun 2012 sebagai pedoman teknis
Penerapan pemberkasan arsip yang sesuai regulasi akan mendukung tertib administrasi, keamanan informasi, dan kemudahan dalam pengelolaan arsip.