❓ Pertanyaan
Apakah dasar hukum implementasi SRIKANDI?
✅ Jawaban
Dasar hukum implementasi SRIKANDI adalah:
1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis
❓ Pertanyaan
Bagaimana prosedur mendapatkan akun SRIKANDI?
✅ Jawaban
Instansi harus mengajukan surat permohonan akun administrator instansi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), ditandatangani oleh Kepala Instansi/Kepala Daerah serta menunjuk ASN sebagai Administrator Instansi SRIKANDI dan melampirkan kontak person.
❓ Pertanyaan
Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk implementasi SRIKANDI?
✅ Jawaban
Hal yang perlu dipersiapkan antara lain:
1. Perangkat komputer/laptop pengguna
2. Koneksi internet
3. Softcopy instrumen kearsipan:
• Tata Naskah Dinas
• Klasifikasi Arsip
• Jadwal Retensi Arsip (JRA)
• SKKAAD
4. Scanner pada bagian penerimaan surat (opsional)
❓ Pertanyaan
Apa saja fitur unggulan SRIKANDI Versi 3?
✅ Jawaban
Fitur unggulan pada SRIKANDI Versi 3 antara lain:
• Teknologi arsitektur microservices
• Perbaikan proses bisnis kearsipan
• Multiple role / hak akses
• Text editor online
• Notifikasi via email
• API management
• Migrasi data dari SRIKANDI Versi 2
• Versioning document
• Perbaikan multiple TTE
• Perbaikan penomoran otomatis
• Perbaikan menu tindak lanjut
• Tampilan UI/UX yang lebih baik
❓ Pertanyaan
Bagaimana cara mendapatkan pelatihan atau bimbingan teknis SRIKANDI?
✅ Jawaban
Instansi dapat mengajukan permohonan pelatihan melalui Helpdesk Nasional SRIKANDI pada link:
Sertakan juga waktu dan jadwal kegiatan yang direncanakan.
❓ Pertanyaan
Apakah aplikasi SRIKANDI bisa diinstal di server instansi?
✅ Jawaban
Saat ini aplikasi SRIKANDI ditempatkan di Pusat Data Nasional dan dikelola secara terpusat oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
❓ Pertanyaan
Apa saja role atau hak akses pengguna di aplikasi SRIKANDI?
✅ Jawaban
Role pengguna di aplikasi SRIKANDI terdiri dari:
1. Administrator Nasional (ANRI)
2. Administrator Instansi
• Administrator Instansi
• Administrator Satker/OPD/UPT
3. Unit Kearsipan
4. Tata Usaha / Sekretaris
5. User
• Pejabat Struktural
• JFT
• JFU
• Staff
• Non ASN
❓ Pertanyaan
Bagaimana cara mereset password akun Administrator Instansi?
✅ Jawaban
Administrator Instansi dapat melakukan reset password dengan:
1. Submit tiket melalui Helpdesk Nasional SRIKANDI:
2. Melampirkan kontak person Administrator Instansi yang sebelumnya telah terdaftar.
❓ Pertanyaan
Apakah pengguna aplikasi SRIKANDI harus ASN?
✅ Jawaban
Kebijakan pengguna aplikasi SRIKANDI diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan kebijakan internal.
❓ Pertanyaan
Apakah aplikasi SRIKANDI tersedia versi mobile?
✅ Jawaban
Versi mobile aplikasi SRIKANDI direncanakan untuk terus dikembangkan agar mempermudah penggunaan melalui smartphone dan tablet.
❓ Pertanyaan
Bagaimana solusi jika muncul error $nik saat proses TTE?
✅ Jawaban
Jika muncul kendala $nik saat proses TTE, silahkan lakukan:
• Logout dari aplikasi SRIKANDI
• Login kembali (Relogin)
• Kemudian ulangi proses TTE
❓ Pertanyaan
Apakah SRIKANDI bisa digunakan jika instansi belum memiliki Tanda Tangan Elektronik?
✅ Jawaban
Bisa. SRIKANDI menyediakan 2 pilihan proses penandatanganan:
• Tanda tangan elektronik tersertifikasi
• Tanda tangan manual
❓ Pertanyaan
Bagaimana cara menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di instansi?
✅ Jawaban
Instansi dapat menghubungi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
❓ Pertanyaan
Kenapa saat membuat surat pada kolom “Dikirimkan Melalui” tidak muncul Unit Kerja?
✅ Jawaban
Penyebabnya biasanya karena hak akses Tata Usaha/Sekretaris belum dibuatkan penomoran otomatis oleh Administrator Instansi/Satker.
Silahkan hubungi Administrator untuk melakukan pengaturan hak akses penomoran otomatis pada akun pengguna tersebut.