Tanya Jawab Seputar Aplikasi (Bagian 2)

❓ Pertanyaan

Apakah dasar hukum implementasi SRIKANDI?

✅ Jawaban

Dasar hukum implementasi SRIKANDI adalah:

1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

2. Keputusan Menteri PANRB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis

❓ Pertanyaan

Bagaimana prosedur mendapatkan akun SRIKANDI?

✅ Jawaban

Instansi harus mengajukan surat permohonan akun administrator instansi kepada Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), ditandatangani oleh Kepala Instansi/Kepala Daerah serta menunjuk ASN sebagai Administrator Instansi SRIKANDI dan melampirkan kontak person.

❓ Pertanyaan

Apa saja yang perlu dipersiapkan untuk implementasi SRIKANDI?

✅ Jawaban

Hal yang perlu dipersiapkan antara lain:

1. Perangkat komputer/laptop pengguna

2. Koneksi internet

3. Softcopy instrumen kearsipan:

• Tata Naskah Dinas
• Klasifikasi Arsip
• Jadwal Retensi Arsip (JRA)
• SKKAAD

4. Scanner pada bagian penerimaan surat (opsional)

❓ Pertanyaan

Apa saja fitur unggulan SRIKANDI Versi 3?

✅ Jawaban

Fitur unggulan pada SRIKANDI Versi 3 antara lain:

• Teknologi arsitektur microservices
• Perbaikan proses bisnis kearsipan
• Multiple role / hak akses
• Text editor online
• Notifikasi via email
• API management
• Migrasi data dari SRIKANDI Versi 2
• Versioning document
• Perbaikan multiple TTE
• Perbaikan penomoran otomatis
• Perbaikan menu tindak lanjut
• Tampilan UI/UX yang lebih baik

❓ Pertanyaan

Bagaimana cara mendapatkan pelatihan atau bimbingan teknis SRIKANDI?

✅ Jawaban

Instansi dapat mengajukan permohonan pelatihan melalui Helpdesk Nasional SRIKANDI pada link:

https://layanan.arsip.go.id

Sertakan juga waktu dan jadwal kegiatan yang direncanakan.

❓ Pertanyaan

Apakah aplikasi SRIKANDI bisa diinstal di server instansi?

✅ Jawaban

Saat ini aplikasi SRIKANDI ditempatkan di Pusat Data Nasional dan dikelola secara terpusat oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

❓ Pertanyaan

Apa saja role atau hak akses pengguna di aplikasi SRIKANDI?

✅ Jawaban

Role pengguna di aplikasi SRIKANDI terdiri dari:

1. Administrator Nasional (ANRI)

2. Administrator Instansi

• Administrator Instansi
• Administrator Satker/OPD/UPT

3. Unit Kearsipan

4. Tata Usaha / Sekretaris

5. User

• Pejabat Struktural
• JFT
• JFU
• Staff
• Non ASN

❓ Pertanyaan

Bagaimana cara mereset password akun Administrator Instansi?

✅ Jawaban

Administrator Instansi dapat melakukan reset password dengan:

1. Submit tiket melalui Helpdesk Nasional SRIKANDI:

https://layanan.arsip.go.id

2. Melampirkan kontak person Administrator Instansi yang sebelumnya telah terdaftar.

❓ Pertanyaan

Apakah pengguna aplikasi SRIKANDI harus ASN?

✅ Jawaban

Kebijakan pengguna aplikasi SRIKANDI diserahkan kepada masing-masing instansi sesuai kebutuhan dan kebijakan internal.

❓ Pertanyaan

Apakah aplikasi SRIKANDI tersedia versi mobile?

✅ Jawaban

Versi mobile aplikasi SRIKANDI direncanakan untuk terus dikembangkan agar mempermudah penggunaan melalui smartphone dan tablet.

❓ Pertanyaan

Bagaimana solusi jika muncul error $nik saat proses TTE?

✅ Jawaban

Jika muncul kendala $nik saat proses TTE, silahkan lakukan:

• Logout dari aplikasi SRIKANDI
• Login kembali (Relogin)
• Kemudian ulangi proses TTE

❓ Pertanyaan

Apakah SRIKANDI bisa digunakan jika instansi belum memiliki Tanda Tangan Elektronik?

✅ Jawaban

Bisa. SRIKANDI menyediakan 2 pilihan proses penandatanganan:

• Tanda tangan elektronik tersertifikasi
• Tanda tangan manual

❓ Pertanyaan

Bagaimana cara menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di instansi?

✅ Jawaban

Instansi dapat menghubungi Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) sebagai unit pelaksana teknis di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

❓ Pertanyaan

Kenapa saat membuat surat pada kolom “Dikirimkan Melalui” tidak muncul Unit Kerja?

✅ Jawaban

Penyebabnya biasanya karena hak akses Tata Usaha/Sekretaris belum dibuatkan penomoran otomatis oleh Administrator Instansi/Satker.

Silahkan hubungi Administrator untuk melakukan pengaturan hak akses penomoran otomatis pada akun pengguna tersebut.