Input Unit Kerja

  1. Login sebagai : Administrator Satker
  2. Klik : Unit Kerja 
  3. Klik : Tambah Baru di kanan atas
  4. Induk Unit Kerja :
  • Ketik Nama Bupati, jika unit kerjanya Dinas/OPD/Badan/Kantor,
  • Ketik Nama OPD, jika unit kerjanya Bidang,
  • Ketik Nama Bidang, jika unit kerjanya Sub Bidang, dll
  1. Isi : Nama Unit Kerja
  2. Isi : Singkatan (Huruf Kapital) (Singkatan Perangkat Daerah)
  3. Isi Alamat unit kerja, dibeberapa kondisi bisa saja alamat unit kerja berbeda, misal UPT
  4. Setelah itu, Klik : Simpan

Catatan :
(Sesuaikan nama unit kerja dengan SOTK, atau peraturan terbaru tentang Tupoksi di Perangkat Daerah)



👁️ Dilihat: ...
Rating:
(0.0)