Input Jabatan & Input Pengguna

Login sebagai hak akses : Administrator Satker

Input Jabatan


(Gambar 1)

  • Pada menu Klik : Pengguna > Jabatan
  • Klik : Tambah Baru di kanan atas (Gambar 2)

(Gambar 2)

  • Akan tampil form, (Gambar 3)
  • Nama Jabatan : Isi Nama Jabatan Sesuai SK
  • Unit Kerja : Pilih Unit Kerja, sesuaikan dengan posisi/Bidang/Seksi pada SK 
  • Induk Jabatan Utama : Pilih Atasan langsung dari Nama Jabatan (disesuaikan)
  • Induk Jabatan Tambahan : Opsional (disesuaikan jika ada induk jabatan tambahan)
  • Kemudian Klik : SIMPAN

    (Gambar 3)

    Input Pengguna
    • Pada menu Klik : Pengguna > Daftar Pengguna
    • Klik : Tambah Baru di kanan atas 
    • Akan tampil form, (Gambar 3)


    (Gambar 4)
    1. Klik : Pengguna Aktif
    2. Klik : Tambah Baru di kanan atas
    3. Isi : Nomor Induk Pegawai (Tanpa spasi)
    4. Isi : NIK (Tanpa spasi)
    5. Isi : Nama Lengkap (Awal Huruf Besar, dengan gelar) cth : Polan Bin Polan
    6. Nomor Seluler : Isi dgn nomor WhatApp Aktif
    7. Nama Pengguna : isi dengan NIP
    8. Email : Alamat email aktif pribadi, (Untuk kepala OPD bisa menggunakan email pemerintah yg menggunakan akhiran .go.id, bisa melaporkan ke Dinas Kominfo Kab. Langkat, (agar surat masuk/keluar mendapatkam notifikasi ke email.
    9. Kata Sandi, ketentuannya :
      • Minimal 8 karakter
      • Terdapat huruf kapital, huruf kecil, angka dan symbol dari (!, @, #, $, %, ^, & atau *)
    1. Hak Akses : pilih : User (selain Kepala OPD jgn dicentang)
    2. Unit Kerja : sesuaikan dimana unit kerjanya
    3. Jabatan : pilih sesuai jabatan yang sudah dibuat sebelumnya
    4. Grup Jabatan : sesuaikan pada eselon
    5. Tipe Pengguna : Pilih > PNS/ASN (atau sesuaikan dengan jabatan)
    6. Klik : Simpan
    👁️ Dilihat: ...
    Rating:
    (0.0)