Login sebagai hak akses : Administrator Satker
Input Jabatan

(Gambar 1)
- Pada menu Klik : Pengguna > Jabatan
- Klik : Tambah Baru di kanan atas (Gambar 2)

(Gambar 2)
- Akan tampil form, (Gambar 3)
- Nama Jabatan : Isi Nama Jabatan Sesuai SK
- Unit Kerja : Pilih Unit Kerja, sesuaikan dengan posisi/Bidang/Seksi pada SK
- Induk Jabatan Utama : Pilih Atasan langsung dari Nama Jabatan (disesuaikan)
- Induk Jabatan Tambahan : Opsional (disesuaikan jika ada induk jabatan tambahan)
- Kemudian Klik : SIMPAN

(Gambar 3)
Input Pengguna
- Pada menu Klik : Pengguna > Daftar Pengguna
- Klik : Tambah Baru di kanan atas
- Akan tampil form, (Gambar 3)
- Pada menu Klik : Pengguna > Daftar Pengguna
- Klik : Tambah Baru di kanan atas
- Akan tampil form, (Gambar 3)
- Klik : Pengguna Aktif
- Klik : Tambah Baru di kanan atas
- Isi : Nomor Induk Pegawai (Tanpa spasi)
- Isi : NIK (Tanpa spasi)
- Isi : Nama Lengkap (Awal Huruf Besar, dengan gelar) cth : Polan Bin Polan
- Nomor Seluler : Isi dgn nomor WhatApp Aktif
- Nama Pengguna : isi dengan NIP
- Email : Alamat email aktif pribadi, (Untuk kepala OPD bisa menggunakan email pemerintah yg menggunakan akhiran .go.id, bisa melaporkan ke Dinas Kominfo Kab. Langkat, (agar surat masuk/keluar mendapatkam notifikasi ke email.
- Kata Sandi, ketentuannya :
- Minimal 8 karakter
- Terdapat huruf kapital, huruf kecil, angka dan symbol dari (!, @, #, $, %, ^, & atau *)
- Hak Akses : pilih : User (selain Kepala OPD jgn dicentang)
- Unit Kerja : sesuaikan dimana unit kerjanya
- Jabatan : pilih sesuai jabatan yang sudah dibuat sebelumnya
- Grup Jabatan : sesuaikan pada eselon
- Tipe Pengguna : Pilih > PNS/ASN (atau sesuaikan dengan jabatan)
- Klik : Simpan
Dilihat:
...
Rating:
(0.0)
Apakah membantu?
