Mutasi PNS/ASN

  • Untuk semua PNS/ASN yang pindah dari Perangkat Dinas satu ke Perangkat Dinas yang lain di Lingkungan Kabupaten Langkat (Lain Dinas/Kantor) bisa malaporkanya ke : Administrator Kabupaten/Instansi, agar bisa dilakukan pemindahan data ke Perangkat Dinas yang baru.
  • Agar memberikan informasi kepada Admin Kabuipaten berupa :
    • Nama Lengkap :
    • Jabatan Lama :
    • OPD Lama :
    • OPD Baru :
    • Jabatan Baru :
  • Kirim data tersebut via WhatsApp

❗ CATATAN PENTING

  • Nama ASN/PNS yang pindah, data pada aplikasi srikandi JANGAN DIHAPUS
  • DILARANG membuat akun baru jika nama PNS/ASN sudah ada di Aplikasi Srikandi
  • Jika mutasi didalam internal Perangkat Daerah, cukup lakukan menggunakan Akun Administrator Satker, untuk melakukan edit pengguna.
  • 👁️ Dilihat: ...
    Rating:
    (0.0)