- Menu Kanan Pilih : > Tata Naskah Dinas
- Pilih : > Penomoran Otomatis
- Tombol Kanan Atas : > Tambah Baru
- Jenis Naskah sesuaikan dengan Naskah dinas dalam lampiran
- Setelah itu Klik : Simpan
- Lakukan pada semua naskah dinas
KS : Kode Sifat Naskah
K : Klasifikasi
N : Nomor
V : Variabel
M : Bulan
Y : Tahun
S : Singkatan Unit Kerja / Satker
/ , - : Pemisah Kode
Sesuaikan dengan penomoran di Perbub TND terbaru, agar memudahkan mengisi variabel nomor kami lampirkan file sehingga tinggal copy paste saja. Silahkan download filenya pada link dibawah :
📥 Parameter Penomoran Otomatis
👉 Unduh Parameter Penomoran(Gbr. 1)
(Gbr. 2)
(Gbr. 3)
Dilihat:
...
Rating:
(0.0)
Apakah membantu?


