Aplikasi SRIKANDI tidak mengizinkan pengguna memilih tanggal surut (tanggal mundur) untuk pencatatan naskah/arsip karena beberapa alasan utama:
✅ Akuntabilitas dan Keamanan
- Sistem digital pemerintahan harus memastikan bahwa semua entri/rekaman data memiliki tanggal dan waktu yang benar sesuai waktu nyata saat dibuat atau diproses, sehingga tidak ada manipulasi data administratif yang bisa merusak kepercayaan atau bukti formal.
- Aturan akuntabilitas data dan bukti elektronik mewajibkan rekaman waktu yang sah (timestamp) untuk setiap transaksi atau dokumen. Ini penting untuk integritas data, audit, dan pertanggungjawaban. Itulah sebabnya sistem melarang tanggal mundur secara teknis.
✅ Sesuai Prinsip SPBE
- Aplikasi SRIKANDI merupakan bagian dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018. Perpres ini menekankan bahwa layanan pemerintahan berbasis elektronik harus memenuhi prinsip akuntabilitas, interoperabilitas, integritas data, dan keamanan.
- Sistem SPBE tidak disiapkan untuk mempermudah manipulasi rekaman waktu yang dapat menimbulkan kebingungan data atau integritas berkas.
📌 Regulasi/Aturan yang Relevan
📍 Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE
- Ini adalah dasar hukum nasional yang mengatur penggunaan aplikasi pemerintahan berbasis elektronik oleh instansi pusat dan daerah.
- Regulasinya menekankan kelembagaan, tata kelola, keamanan sistem, dan akuntabilitas layanan elektronik, termasuk aplikasi SRIKANDI.
Artinya, aplikasi harus mencatat transaksi sesuai waktu sistem yang sah dan tidak memperbolehkan tanggal rekayasa.
📍 Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
- Ini adalah dasar hukum pengelolaan arsip nasional, termasuk record, retensi, dan pemanfaatan arsip sebagai bukti administratif.
- Undang-Undang ini mewajibkan arsip dibuat secara sah, lengkap, dan mencerminkan waktu sebenarnya pembuatan dokumen.
Dengan demikian, timestamp atau cap waktu resmi menjadi penting untuk keabsahan sebuah dokumen administratif dan arsip negara.
📌 Apa Tujuan Aturannya?
📌 Menjaga integritas dan akuntabilitas sistem pemerintahan elektronik, sehingga:
- Tidak ada manipulasi data atau rekaman dokumen yang bisa merugikan publik atau pemerintahan.
- Dokumen dan arsip tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Menunjang audit dan track record jelas dalam layanan digital pemerintahan.
Hal ini sesuai pada :
TERTIB ARSIP, TERTIB ADMINISTRASI
Dilihat:
...
Rating:
(0.0)
Apakah membantu?