Jabatan Ganda (Plt, Plh)

1. Tujuan

Pada pejabat yang memegang 2 jabatan, pada srikandi menjadi 2 akun. Minta izin kepada pejabat yang bersangkutan untuk membuat akun ke-2 atas nama yang sama. 1. Akun Definif 2. Akun Plt/Plh

2. Langkah-Langkah

  1. Login sebagai : Administrator Perangkat Daerah
  2. Pada menu Pilih : Tambah Jabatan
  3. Isi jabatan dengan tambahan : Plt, plh, sebelum nama jabatan
  4. Isi Unit Kerja (sesuaikan)
  5. Isi Induk Jabatan (sesuaikan)
  6. Kemudian pada menu Pilih : Daftar Pengguna untuk buat pengguna baru
  7. Klik : TAMBAH BARU
  8. Isi data dengan lengkap, kemudian utk form : Nama Pengguna*, ganti menggunakan huruf kecil dan tidak sama dengan Nama Pengguna sebelumnya
  9. Pada Kata sandi harus memuat : Kata sandi harus terdiri dari setidaknya satu angka, satu huruf kecil, satu huruf besar, satu simbol dari (!, @, #, $, %, ^, & atau *) dan memiliki panjang minimal 8 karakter.
  10. Periksa apakah semua data sudah benar
  11. Kemudian Klik : SIMPAN

❗ Catatan Penting

Jika Pejabat/ASN tersebut menjadi definitif atau mutasi, akun jangan di hapus, cukup di non-aktifkan saja melalui akun Administrator Perangkat Daerah

Dilarang menghapus seluruh Pengguna Srikandi, karena akan berakibat pada seluruh proses sirkulasi naskah dinas
uh Parameter Penomoran
👁️ Dilihat: ...
Rating:
(0.0)