1. Tujuan
Pada pejabat yang memegang 2 jabatan, pada srikandi menjadi 2 akun. Minta izin kepada pejabat yang bersangkutan untuk membuat akun ke-2 atas nama yang sama. 1. Akun Definif 2. Akun Plt/Plh
2. Langkah-Langkah
- Login sebagai : Administrator Perangkat Daerah
- Pada menu Pilih : Tambah Jabatan
- Isi jabatan dengan tambahan : Plt, plh, sebelum nama jabatan
- Isi Unit Kerja (sesuaikan)
- Isi Induk Jabatan (sesuaikan)
- Kemudian pada menu Pilih : Daftar Pengguna untuk buat pengguna baru
- Klik : TAMBAH BARU
- Isi data dengan lengkap, kemudian utk form : Nama Pengguna*, ganti menggunakan huruf kecil dan tidak sama dengan Nama Pengguna sebelumnya
- Pada Kata sandi harus memuat : Kata sandi harus terdiri dari setidaknya satu angka, satu huruf kecil, satu huruf besar, satu simbol dari (!, @, #, $, %, ^, & atau *) dan memiliki panjang minimal 8 karakter.
- Periksa apakah semua data sudah benar
- Kemudian Klik : SIMPAN
❗ Catatan Penting
Jika Pejabat/ASN tersebut menjadi definitif atau mutasi, akun jangan di hapus, cukup di non-aktifkan saja melalui akun Administrator Perangkat Daerah
Dilarang menghapus seluruh Pengguna Srikandi, karena akan berakibat pada seluruh proses sirkulasi naskah dinasuh Parameter Penomoran
Dilihat:
...
Rating:
(0.0)
Apakah membantu?