Tanya Jawab Seputar Aplikasi (Bagian 1)

❓ Pertanyaan

Siapa yang wajib membuat surat keluar di aplikasi srikandi ?

✅ Jawaban

Semua User memiliki kewajiban dan bertanggungjawab atas akunya sendiri, dan semua user bisa membuat Surat Keluar, Kecuali Akun : Administrator

❓ Pertanyaan

Apa itu konseptor ?

✅ Jawaban

Dalam aplikasi srikandi ada istilah Konseptor adalah Pembuat Surat dalam Registrasi Naskah Keluar

❓ Pertanyaan

Bolehkah di setiap Bidang atau Sub Bagian saja dibuat konseptornya 1-2 orang saja ?

✅ Jawaban

Boleh, namun sebagai pertanggungjawaban akun, disarankan semua akun User berperan aktif dalam registrasi naskah keluar dan penerimaan naskah masuk dan disposisi.

❓ Pertanyaan

Bagaimana selanjutnya semua akun PNS/ASN/P3K yang sudah dibuat admin OPD

✅ Jawaban

Semua akun srikandi (user & password) wajib dibagikan kepada semua ASN/PNS/P3K, dan disosialisasikan, baik link,user dan katasandi penggunaannya

❓ Pertanyaan

Apakah Pegawai Honorer bisa buat akun aplikasi srikandi ?

✅ Jawaban

Tergantung kebijakan Kepala Daerah/Kepala OPD masing-masing, sesuai kebutuhan dan urgensi di OPD

❓ Pertanyaan

Siapa yang bertanggungjawab atas naskah keluar dan naskah masuk aplikasi srikandi di OPD ?

✅ Jawaban

Akun : Unit Kearsipan (Bagian Tata Usaha/Bagian Umum), Pencatat Surat, Tata Usaha/Sekretaris. Karena semua surat masuk & keluar akan tampil di Dashboard akun Tata Usaha dan akun Pencatat Surat