❓ Pertanyaan
Siapa yang wajib membuat surat keluar di aplikasi srikandi ?
✅ Jawaban
Semua User memiliki kewajiban dan bertanggungjawab atas akunya sendiri, dan semua user bisa membuat Surat Keluar, Kecuali Akun : Administrator
❓ Pertanyaan
Apa itu konseptor ?
✅ Jawaban
Dalam aplikasi srikandi ada istilah Konseptor adalah Pembuat Surat dalam Registrasi Naskah Keluar
❓ Pertanyaan
Bolehkah di setiap Bidang atau Sub Bagian saja dibuat konseptornya 1-2 orang saja ?
✅ Jawaban
Boleh, namun sebagai pertanggungjawaban akun, disarankan semua akun User berperan aktif dalam registrasi naskah keluar dan penerimaan naskah masuk dan disposisi.
❓ Pertanyaan
Bagaimana selanjutnya semua akun PNS/ASN/P3K yang sudah dibuat admin OPD
✅ Jawaban
Semua akun srikandi (user & password) wajib dibagikan kepada semua ASN/PNS/P3K, dan disosialisasikan, baik link,user dan katasandi penggunaannya
❓ Pertanyaan
Apakah Pegawai Honorer bisa buat akun aplikasi srikandi ?
✅ Jawaban
Tergantung kebijakan Kepala Daerah/Kepala OPD masing-masing, sesuai kebutuhan dan urgensi di OPD
❓ Pertanyaan
Siapa yang bertanggungjawab atas naskah keluar dan naskah masuk aplikasi srikandi di OPD ?
✅ Jawaban
Akun : Unit Kearsipan (Bagian Tata Usaha/Bagian Umum), Pencatat Surat, Tata Usaha/Sekretaris. Karena semua surat masuk & keluar akan tampil di Dashboard akun Tata Usaha dan akun Pencatat Surat