Singkatan Dinas Pada Naskah Dinas

Untuk menjaga konsistensi penulisan singkatan Dinas/OPD pada naskah dinas yang keluar dari bidang maupun sub bidang tertentu, diperlukan pengaturan pada sistem agar singkatan tidak berubah-ubah.

Pengaturan ini dilakukan melalui akun Administrator OPD agar singkatan yang digunakan pada surat keluar tetap sesuai dengan nama resmi Dinas/OPD.

Tujuan Pengaturan

Agar singkatan Dinas pada surat keluar:

  • Tetap konsisten
  • Tidak berubah mengikuti unit/bidang
  • Sesuai dengan singkatan resmi Dinas/OPD

Langkah Pengaturan

  1. Login menggunakan akun : Administrator.
  2. Pada Menu Klik : : Instansi.
  3. Pilih dan klik Unit Kerja.
  4. Edit seluruh Bidang, Sub Bidang, Bagian, Sub Bagian & Seksi.
  5. Pada kolom : Singkatan, ubah sesuai singkatan resmi Dinas/OPD, samakan semua Singkatan tersebut
  6. Klik tombol : PERBARUI untuk menyimpan perubahan.
singkatan

❗ Catatan Penting

  • Pastikan singkatan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan resmi instansi.
  • Lakukan pengecekan ulang pada seluruh unit kerja agar tidak ada perbedaan singkatan.
  • Pengaturan hanya dapat dilakukan oleh Administrator.
Kode instansi pada format surat berpengaruh jika singkatan setiap unit kerja berbeda. Link terkait dengan panduan ini BACA DISINI