Untuk menjaga konsistensi penulisan singkatan Dinas/OPD pada naskah dinas yang keluar dari bidang maupun sub bidang tertentu, diperlukan pengaturan pada sistem agar singkatan tidak berubah-ubah.
Pengaturan ini dilakukan melalui akun Administrator OPD agar singkatan yang digunakan pada surat keluar tetap sesuai dengan nama resmi Dinas/OPD.
Tujuan Pengaturan
Agar singkatan Dinas pada surat keluar:
- Tetap konsisten
- Tidak berubah mengikuti unit/bidang
- Sesuai dengan singkatan resmi Dinas/OPD
Langkah Pengaturan
- Login menggunakan akun : Administrator.
- Pada Menu Klik : : Instansi.
- Pilih dan klik Unit Kerja.
- Edit seluruh Bidang, Sub Bidang, Bagian, Sub Bagian & Seksi.
- Pada kolom : Singkatan, ubah sesuai singkatan resmi Dinas/OPD, samakan semua Singkatan tersebut
- Klik tombol : PERBARUI untuk menyimpan perubahan.
❗ Catatan Penting
- Pastikan singkatan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan resmi instansi.
- Lakukan pengecekan ulang pada seluruh unit kerja agar tidak ada perbedaan singkatan.
- Pengaturan hanya dapat dilakukan oleh Administrator.
Kode instansi pada format surat berpengaruh jika singkatan setiap unit kerja berbeda. Link terkait dengan panduan ini BACA DISINI