Untuk memastikan bahwa pembuatan Naskah Dinas oleh Perangkat Daerah yang akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Ketentuan dan Dasar Hukum
Surat yang dibuat oleh Perangkat Daerah dan akan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah pada naskah-naskah tertentu harus memperhatikan jenis naskah dan kewenangan penandatangan sebagaimana diatur dalam:
- Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
- Halaman 62–63: Kop Naskah Dinas Jabatan, poin (c).
- Halaman 72: Kewenangan Penandatangan poin 3 (tabel).
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk Naskah Dinas yang ditandatangani oleh: Bupati, Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah sesuai kewenangannya.
3. Contoh Naskah
Terlampir contoh Surat Tugas dengan Lambang Garuda atas nama Bupati yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah.
❗ Catatan Penting
Pastikan sebelum membuat Naskah Dinas, Perangkat Daerah telah memahami bentuk Kop dan kewenangan penandatangan sesuai regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
Seluruh Naskah Dinas wajib mengacu pada Perbup Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.