Naskah Disposisi > Belum Ditindaklanjuti

Perlu dipahami bersama, nomor atau angka disposisi yang diberikan atasan kepada kita akan tetap terlihat oleh atasan dan tidak akan berkurang jika kita tidak menindaklanjuti disposisi tersebut. Angka ini menjadi semacam indikator beban kerja atau tugas yang sedang berjalan.

Bayangkan, seluruh Surat Masuk yang sudah didisposisikan oleh atasan kepada kita, baik itu ke Kepala Bidang, Kasubbag, maupun staf ASN lainnya. Jika batas waktu penyelesaian yang diberikan atasan tidak dipenuhi, maka jumlah naskah yang belum ditindaklanjuti ini akan terus bertambah setiap harinya. Ini adalah bentuk cerminan kinerja user sebagai penerima disposisi surat.

Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh kita sebagai bawahan. Angka ini akan terakumulasi dan berdampak pada Akun Atasan, baik itu Kepala OPD, Asisten, Sekda, hingga Bupati/Wakil Bupati. Dari akun pimpinan, mereka bisa melihat siapa saja bawahan yang belum menyelesaikan tindak lanjut surat. Tentu ini akan menjadi bahan evaluasi.

Setiap disposisi memiliki batasan waktu sesuai tenggang waktu yang diberikan atasan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera menyelesaikan tindak lanjut surat sebelum tenggang waktu yang diberikan berakhir.

Agar tidak jadi bahan pertanyaan, dan teguran oleh Kepala OPD, Asisten, Sekda dan Bupati/Wakil Bupati terkait hal ini, kiranya Bapak/Ibu Pencatat Surat/ dan Tata Usaha / Kasubag Umum selalu mengingatkan atasannya untuk segera menyelesaikan surat masuk, serta mengingatkan para Kepala Bidang/Kasubbag dan ASN yang menerima disposisi surat untuk segera menyelesaikan semua surat masuk tersebut.

Bagaimana Cara Penyelesaiannya?

Bagaimana cara menyelesaikan atau menindaklanjuti disposisi yang masih menggantung ini?

  1. Login sebagai User (Kadis/Sekdis/Kabid) user penerima naskah disposisi
  2. Lihat di beranda, > Naskah Disposisi > Klik : Belum Ditindaklanjuti
  3. Klik : PENYELESAIAN DISPOSISI (Jika surat ingin berhenti/diselesaikan)
  4. Klik : TINDAK LANJUT (Jika ingin diturunkan kebawah)
  5. Pilih : Disposisi
  6. Pilih Orang yang mau didisposisikan ke bawah, centang, atau pilih : Penggunanya
  7. Pada Form : Batas Waktu, pilih tanggal dengan periode lebih lama, agar memiliki waktu panjang untuk di proses
  8. Klik : Simpan
  9. Untuk penerima disposisi terakhir jangan lupa Klik : PENYELESAIAN DISPOSISI, dengan memberikan Catatan
Ilustrasi
Ilustrasi

❗ Catatan Penting

Jika mengalami kendala teknis, silakan menghubungi Helpdesk Srikandi Langkat melalui menu Kontak atau WhatsApp resmi. Pastikan seluruh tahapan dilakukan menggunakan akun resmi instansi masing-masing.

Mari disiplin dalam pengelolaan arsip demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.