TTE Mandiri Kepala Perangkat Daerah

Penjelasan

Tanda Tangan Elektronik (TTE) adalah otorisasi resmi yang melekat pada setiap pejabat penandatangan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ada hal mendasar yang wajib dipahami dan dipatuhi oleh seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

⚠️ #PENTING

Seluruh pejabat penandatangan wajib melakukan penandatanganan TTE secara mandiri. Tidak dibenarkan staf, atau pejabat lainnya melakukan penandatanganan menggunakan PIN/Key Phrase milik pejabat Kepala Dinas/Badan/Kantor/Bagian.

(Key Phrase TTE bersifat Rahasia, bukan untuk disebarluaskan)

Tanggung Jawab dan Risiko

Perlu menjadi perhatian bersama bahwa:

Kami tidak bertanggung jawab jika ada surat keluar dan terkirim yang ditandatangani oleh bawahan tanpa persetujuan verifikator dan pejabat penandatangan.

Artinya, segala risiko hukum dan administratif akibat penyalahgunaan Key Phrase sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik Key Phrase tersebut.

❗ Catatan Penting

Jika ada keraguan atau kendala dalam proses TTE mandiri, silakan hubungi Helpdesk Srikandi Langkat melalui menu Kontak atau WhatsApp resmi untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut.

Jaga kerahasiaan Key Phrase Anda. Jangan pernah memberikan kepada siapapun, termasuk staf yang membantu administrasi surat menyurat.