Untuk memastikan bahwa seluruh Perangkat Daerah menggunakan format penomoran Naskah Dinas yang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Langkat Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas.
Ketentuan Penting
DILARANG mengubah format penomoran baik pada aplikasi SRIKANDI maupun pada surat keluar yang dibuat secara manual.
Contoh format yang TIDAK sesuai:
xxx.x.x-190/DKPUS/SP/2024 ❌
xxx.x.x-190/DKPUS/ARSIP/2024 ❌
Format penomoran Naskah Dinas telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, yang dapat dilihat pada halaman 64–65.
3. Contoh Format Penomoran yang Benar
Naskah Dinas Penugasan & Naskah Khusus
xxx.x.x-190/DKPUS/2024
Keterangan:
- xxx.x.x : Kode klasifikasi
- 190 : Nomor urut registrasi
- DKPUS : Akronim Perangkat Daerah
- 2024 : Tahun naskah
Keputusan Kepala Perangkat Daerah
xxx.x.x-190/K-DKPUS/2024
Keterangan:
- xxx.x.x : Kode klasifikasi
- 190 : Nomor urut registrasi
- K : Keputusan
- DKPUS : Akronim Perangkat Daerah
- 2024 : Tahun naskah
❗ Catatan Penting
Seluruh OPD wajib mengikuti format penomoran Naskah Dinas sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan atau penambahan kode di luar ketentuan yang telah diatur tidak diperkenankan karena dapat menyebabkan ketidaksesuaian administrasi naskah dinas.
Format penomoran Naskah Dinas telah diatur dalam Perbup No 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas, sehingga tidak diperkenankan melakukan perubahan format di luar ketentuan tersebut.