Artikel ini merupakan panduan resmi Helpdesk Srikandi Langkat terkait permasalahan munculnya notifikasi (BSrE): Status Sertifikat Anda EXPIRED pada aplikasi SRIKANDI.
Permasalahan
Muncul notifikasi pada aplikasi SRIKANDI:
“(BSrE): Status Sertifikat Anda EXPIRED”
Penyebab
Permasalahan ini terjadi karena masa berlaku sertifikat elektronik (BSrE) yang digunakan untuk tanda tangan digital telah habis (expired).
Dampak
- Tidak dapat melakukan tanda tangan elektronik.
- Proses persetujuan atau disposisi naskah menjadi terhambat.
- Fitur yang membutuhkan sertifikat digital tidak dapat digunakan.
Solusi
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, silakan lakukan langkah berikut:
- Ajukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik (BSrE).
- Hubungi Admin atau pihak Diskomminfo Kab. Langkat.
- Proses perpanjangan akan dilakukan melalui instansi terkait (BSrE/BSSN).
- Setelah sertifikat aktif kembali, silakan login ulang ke aplikasi SRIKANDI.
Dokumen yang biasanya diminta:
- KTP
- Email aktif
- No HP/WA
❗ Catatan Penting
Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang secara berkala agar tetap dapat digunakan untuk tanda tangan digital.
Pastikan melakukan pengecekan masa berlaku sertifikat secara berkala untuk menghindari gangguan dalam proses administrasi naskah dinas.