Sebelum membuat surat pada aplikasi SRIKANDI, perlu diperhatikan beberapa hal penting terkait jenis naskah yang akan dibuat, seperti asal surat, kop naskah dinas, dan pejabat penandatangan.
Pada saat melakukan registrasi naskah keluar, terdapat form awal yaitu Dikirimkan melalui. Pilihan pada bagian ini harus disesuaikan dengan jenis naskah yang dibuat.
Jenis Pilihan Dikirimkan Melalui
Berikut pembagian pilihan yang tersedia:
- Surat menggunakan Kop Garuda, ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati.
- Surat menggunakan Kop Garuda, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah dengan format: a.n. Bupati Langkat, Sekretaris Daerah.
- Surat menggunakan Kop Sekretaris Daerah, ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (khusus untuk Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah).
- Surat menggunakan Kop Dinas, ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah (Dinas/Badan/Kantor/Kecamatan/UPT).
Fungsi Pengaturan
Pemilihan pada bagian Dikirimkan melalui ini sangat penting, karena akan menentukan:
- Format naskah dinas yang digunakan
- Kesesuaian kop surat dan penandatangan
- Penerbitan penomoran otomatis pada naskah keluar
❗ Catatan Penting
- Pastikan pilihan sesuai dengan pejabat yang menandatangani naskah
- Kesalahan memilih opsi dapat menyebabkan ketidaksesuaian format naskah keluar
- Periksa kembali sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya
Pemilihan "Dikirimkan melalui" yang tepat akan memastikan penomoran dan format naskah dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.