Pemberkasan merupakan proses penataan dan pengelompokan naskah (arsip) ke dalam suatu kesatuan berkas yang disusun secara sistematis dan logis, berdasarkan keterkaitan informasi, kesamaan jenis, maupun kesamaan permasalahan dalam suatu unit kerja.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Pasal 1 angka (32).
Pemberkasan Arsip Aktif merupakan kegiatan penting dalam pengelolaan kearsipan pada setiap Perangkat Daerah, khususnya pada awal tahun terhadap arsip tahun sebelumnya.
Ketentuan Umum
- Setiap awal tahun, arsip aktif tahun sebelumnya wajib dilakukan pemberkasan.
- Kegiatan ini bertujuan agar Jadwal Retensi Arsip (JRA) dapat berjalan dengan baik pada seluruh naskah dinas.
- Pemberkasan dilakukan oleh pengguna dengan akun: Tata Usaha / Sekretaris.
Persiapan
Sebelum melakukan pemberkasan, disarankan untuk mempelajari terlebih dahulu melalui video tutorial yang telah disediakan.
🎥 Video Tutorial
Lingkungan Latihan (Bimtek)
Untuk menghindari kesalahan saat praktik, disarankan melakukan pelatihan terlebih dahulu pada akun Bimtek.
👉 Akses Akun Bimtek SRIKANDIAkses Aplikasi Utama (Live)
Setelah memahami alur pemberkasan, silakan melanjutkan pada akun Live (resmi) aplikasi SRIKANDI.
👉 Akses Aplikasi SRIKANDI (Live)❗ Catatan Penting
- Lakukan pemberkasan secara berkala dan tepat waktu.
- Pastikan memahami alur sebelum praktik pada akun Live.
- Gunakan akun Bimtek sebagai media latihan.
Pemberkasan arsip aktif yang tertib akan mendukung pengelolaan arsip yang sistematis serta mempermudah proses retensi dan penyusutan arsip.