Pembuatan Akun Jabatan PLT

Panduan ini digunakan untuk membuat akun Pelaksana Tugas (Plt.) pada aplikasi SRIKANDI melalui akun Administrator Satuan Kerja.

A. Input Jabatan PLT

  1. Login sebagai Admin Satker.
  2. Pilih menu Pengguna → Jabatan.
  3. Klik Tambah Baru, kemudian isi data:
    • Nama Jabatan: tambahkan kata “Plt.” di depan nama jabatan
    • Unit Kerja: sesuai dengan perangkat daerah
    • Induk Jabatan Utama: atasan langsung dari jabatan tersebut
  4. Klik Simpan.


B. Input User PLT

  1. Pilih menu Pengguna → Daftar Pengguna.
  2. Klik Tambah Baru, kemudian isi data pengguna.

  3. Pada Nama Pengguna, pastikan berbeda dengan akun sebelumnya.
  4. Pada Hak Akses, pilih: User.

  5. Pengaturan tambahan:
    • [✔] Centang opsi "User ini dapat mengirim dan/atau menerima surat dari luar instansi" jika jabatan adalah Kepala Perangkat Daerah (Eselon II).
    • Kosongkan jika pada jabatan di bawah Eselon II (Sekretaris, Kabid, Kasi, dan lainnya).
  6. Pilih Unit Kerja sesuai.
  7. Pada Jabatan, pilih jabatan PLT yang telah dibuat sebelumnya.
  8. Setelah semua data terisi, klik Simpan.

❗ Catatan Penting

  • Pastikan penamaan jabatan menggunakan awalan Plt..
  • Nama pengguna tidak boleh sama dengan akun lain.
  • Hak akses disesuaikan dengan level jabatan.
  • Akun Pejabat yang lama JANGAN DIHAPUS (DILARANG DIHAPUS), cukup di NONAKTIFKAN.
Pembuatan akun PLT yang tepat akan memastikan proses administrasi dan alur naskah dinas tetap berjalan sesuai kewenangan yang berlaku.