Panduan ini digunakan untuk membuat akun Pelaksana Tugas (Plt.) pada aplikasi SRIKANDI melalui akun Administrator Satuan Kerja.
A. Input Jabatan PLT
- Login sebagai Admin Satker.
- Pilih menu Pengguna → Jabatan.
- Klik Tambah Baru, kemudian isi data:
- Nama Jabatan: tambahkan kata “Plt.” di depan nama jabatan
- Unit Kerja: sesuai dengan perangkat daerah
- Induk Jabatan Utama: atasan langsung dari jabatan tersebut
- Klik Simpan.

B. Input User PLT
- Pilih menu Pengguna → Daftar Pengguna.
- Klik Tambah Baru, kemudian isi data pengguna.
- Pada Nama Pengguna, pastikan berbeda dengan akun sebelumnya.
- Pada Hak Akses, pilih: User.
-

Pengaturan tambahan:- [✔] Centang opsi "User ini dapat mengirim dan/atau menerima surat dari luar instansi" jika jabatan adalah Kepala Perangkat Daerah (Eselon II).
- Kosongkan jika pada jabatan di bawah Eselon II (Sekretaris, Kabid, Kasi, dan lainnya).
- Pilih Unit Kerja sesuai.
- Pada Jabatan, pilih jabatan PLT yang telah dibuat sebelumnya.
- Setelah semua data terisi, klik Simpan.

❗ Catatan Penting
- Pastikan penamaan jabatan menggunakan awalan Plt..
- Nama pengguna tidak boleh sama dengan akun lain.
- Hak akses disesuaikan dengan level jabatan.
- Akun Pejabat yang lama JANGAN DIHAPUS (DILARANG DIHAPUS), cukup di NONAKTIFKAN.
Pembuatan akun PLT yang tepat akan memastikan proses administrasi dan alur naskah dinas tetap berjalan sesuai kewenangan yang berlaku.