Yang Perlu Diperhatikan dalam Naskah Dinas

Sebelum membuat Naskah Dinas baik melalui aplikasi SRIKANDI maupun secara manual, perlu memperhatikan beberapa ketentuan agar naskah yang diterbitkan telah sesuai dengan Tata Naskah Dinas.

Poin Penting

  • Jenis dan ukuran huruf pada kop dinas
  • Spasi, jenis, dan ukuran huruf pada isi surat
  • Jenis kertas yang digunakan
  • Batas tepi kertas (margin)

Ketentuan Berdasarkan Perbup No 28 Tahun 2023

Pasal 31 – Penggunaan Kertas

Kertas yang digunakan dalam penyusunan:

  • Naskah Dinas Penugasan
  • Naskah Dinas Korespondensi
  • Naskah Dinas Khusus

Menggunakan kertas HVS ukuran A4 70 gr/m², kecuali pada lembaran daerah dan berita daerah.

Pasal 33 – Penggunaan Tinta

Jenis warna tinta:

  • Pengetikan: Hitam
  • Penandatanganan dan paraf: Biru Tua
  • Tinta stempel naskah dinas: Ungu
  • Tinta stempel naskah dinas bersifat rahasia: Merah
  • Menggunakan tinta yang tidak luntur dan tidak larut air

Pasal 35 – Penggunaan Huruf

Jenis huruf dan ukuran:

  • Naskah Dinas Pengaturan: Bookman Old Style, 12 pt
  • Naskah Dinas Penetapan: Bookman Old Style, 12 pt
  • Naskah Dinas Penugasan: Arial, 12 pt
  • Naskah Dinas Korespondensi: Arial, 12 pt
  • Naskah Dinas Khusus: Arial, 12 pt

Pasal 37 – Batas Tepi Kertas (Margin)

  • Atas:
    • Menggunakan kop dinas: 2 spasi di bawah kop
    • Tanpa kop dinas: 2 cm
  • Bawah: 2,5 cm
  • Kiri: 3 cm
  • Kanan: 2 cm

📥 Hal Yang Perlu di Perhatikan

👉 Unduh Hal Yang Perlu di Perhatikan

❗ Catatan Penting

Seluruh ketentuan di atas wajib dijadikan acuan dalam penyusunan Naskah Dinas agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Perhatikan setiap detail dalam Tata Naskah Dinas untuk memastikan dokumen yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan memiliki kekuatan administrasi yang sah.

Sumber

Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Posting Komentar