Sebelum membuat Naskah Dinas baik melalui aplikasi SRIKANDI maupun secara manual, perlu memperhatikan beberapa ketentuan agar naskah yang diterbitkan telah sesuai dengan Tata Naskah Dinas.
Poin Penting
- Jenis dan ukuran huruf pada kop dinas
- Spasi, jenis, dan ukuran huruf pada isi surat
- Jenis kertas yang digunakan
- Batas tepi kertas (margin)
Ketentuan Berdasarkan Perbup No 28 Tahun 2023
Pasal 31 – Penggunaan Kertas
Kertas yang digunakan dalam penyusunan:
- Naskah Dinas Penugasan
- Naskah Dinas Korespondensi
- Naskah Dinas Khusus
Menggunakan kertas HVS ukuran A4 70 gr/m², kecuali pada lembaran daerah dan berita daerah.
Pasal 33 – Penggunaan Tinta
Jenis warna tinta:
- Pengetikan: Hitam
- Penandatanganan dan paraf: Biru Tua
- Tinta stempel naskah dinas: Ungu
- Tinta stempel naskah dinas bersifat rahasia: Merah
- Menggunakan tinta yang tidak luntur dan tidak larut air
Pasal 35 – Penggunaan Huruf
Jenis huruf dan ukuran:
- Naskah Dinas Pengaturan: Bookman Old Style, 12 pt
- Naskah Dinas Penetapan: Bookman Old Style, 12 pt
- Naskah Dinas Penugasan: Arial, 12 pt
- Naskah Dinas Korespondensi: Arial, 12 pt
- Naskah Dinas Khusus: Arial, 12 pt
Pasal 37 – Batas Tepi Kertas (Margin)
- Atas:
- Menggunakan kop dinas: 2 spasi di bawah kop
- Tanpa kop dinas: 2 cm
- Bawah: 2,5 cm
- Kiri: 3 cm
- Kanan: 2 cm
📥 Hal Yang Perlu di Perhatikan
👉 Unduh Hal Yang Perlu di Perhatikan❗ Catatan Penting
Seluruh ketentuan di atas wajib dijadikan acuan dalam penyusunan Naskah Dinas agar sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Perhatikan setiap detail dalam Tata Naskah Dinas untuk memastikan dokumen yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan memiliki kekuatan administrasi yang sah.
Sumber
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.