Permasalahan ini terjadi karena masa berlaku Sertifikat Elektronik (BSrE) yang digunakan untuk tanda tangan digital pada aplikasi SRIKANDI telah habis masa berlakunya (expired).
Jika muncul notifikasi:
(BSrE): Status Sertifikat Anda EXPIRED
maka pengguna tidak dapat melakukan proses tanda tangan elektronik sampai sertifikat diperpanjang kembali.
Solusi
Bagi pejabat/pengguna yang menggunakan email pemerintah @langkat.go.id, silakan menghubungi pihak:
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat
untuk proses perpanjangan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik (TTE).
📞 Kontak Pengelola Mail.go.id & TTE
Pengelola Mail.go.id dan TTE:
👉 Hubungi Pengelola TTE (Pak Dika)📱 0823-6651-1112
❗ Catatan Penting
- Pastikan email pemerintah masih aktif dan dapat diakses.
- Sertifikat elektronik yang expired tidak dapat digunakan untuk TTE.
- Segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
- Jangan memberikan akun maupun OTP kepada pihak lain.
Sertifikat Elektronik (BSrE) merupakan bagian penting dalam proses penandatanganan digital dan keamanan dokumen pada aplikasi SRIKANDI.