(BSrE): Status Sertifikat Anda EXPIRED

Permasalahan ini terjadi karena masa berlaku Sertifikat Elektronik (BSrE) yang digunakan untuk tanda tangan digital pada aplikasi SRIKANDI telah habis masa berlakunya (expired).

Jika muncul notifikasi:

(BSrE): Status Sertifikat Anda EXPIRED

maka pengguna tidak dapat melakukan proses tanda tangan elektronik sampai sertifikat diperpanjang kembali.

Solusi

Bagi pejabat/pengguna yang menggunakan email pemerintah @langkat.go.id, silakan menghubungi pihak:

  • Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Langkat

untuk proses perpanjangan Sertifikat Tanda Tangan Elektronik (TTE).

📞 Kontak Pengelola Mail.go.id & TTE

Pengelola Mail.go.id dan TTE:

👉 Hubungi Pengelola TTE (Pak Dika)

📱 0823-6651-1112

❗ Catatan Penting

  • Pastikan email pemerintah masih aktif dan dapat diakses.
  • Sertifikat elektronik yang expired tidak dapat digunakan untuk TTE.
  • Segera lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
  • Jangan memberikan akun maupun OTP kepada pihak lain.
Sertifikat Elektronik (BSrE) merupakan bagian penting dalam proses penandatanganan digital dan keamanan dokumen pada aplikasi SRIKANDI.