Fitur Batal Tandatangan pada aplikasi SRIKANDI digunakan untuk membatalkan proses penandatanganan naskah dinas yang telah dilakukan, baik karena adanya kesalahan isi, revisi dokumen, maupun penyesuaian lainnya.
Tujuan
- Memberikan fleksibilitas dalam proses penandatanganan naskah
- Memperbaiki kesalahan sebelum naskah didistribusikan
Dengan adanya fitur ini, pengguna dapat melakukan pembatalan tanda tangan secara sistem melalui aplikasi, sehingga naskah dapat diperbaiki dan diproses kembali sesuai kebutuhan.
🎥 Video Tutorial
👉 Lihat Video di Instagram❗ Catatan Penting
- Pastikan pembatalan dilakukan sebelum naskah digunakan secara resmi.
- Periksa kembali isi naskah sebelum melakukan penandatanganan ulang.
- Gunakan fitur ini sesuai kebutuhan dan kewenangan.
Fitur batal tandatangan membantu memastikan naskah dinas tetap akurat dan sesuai sebelum diproses lebih lanjut.