Fitur E-Materai pada aplikasi SRIKANDI digunakan untuk menambahkan materai elektronik pada naskah dinas yang memerlukan pembubuhan materai sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses ini dilakukan setelah naskah berhasil ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik (BSrE).
Tujuan Penggunaan E-Materai
- Mendukung legalitas dokumen elektronik
- Memenuhi ketentuan penggunaan materai elektronik
- Meningkatkan keamanan dan keabsahan dokumen digital
- Mendukung transformasi administrasi pemerintahan berbasis elektronik
Langkah Upload Naskah E-Materai
- Setelah naskah selesai dilakukan Tanda Tangan Elektronik (TTE), akan tampil tombol Pilih Aksi berwarna biru, kemudian klik: Upload E-Materai.
- Klik tombol: Download File Naskah.
- Upload naskah yang telah diunduh ke layanan E-Materai, kemudian lakukan pembubuhan E-Materai.
- Posisi E-Materai harus: bersebelahan dengan TTE dan tidak menumpuk.
- Download kembali naskah yang telah berhasil dibubuhi E-Materai.
- Upload kembali file tersebut pada form Upload E-Materai SRIKANDI.
- Kemudian klik: Simpan.
📥 Unduh Materi E-Materai
Silakan unduh materi panduan penggunaan fitur E-Materai melalui link berikut:
👉 Unduh Materi E-Materai❗ Catatan Penting
- Naskah harus sudah ditandatangani secara elektronik sebelum upload E-Materai.
- E-Materai tidak boleh menutupi QR Code atau TTE.
- Pastikan file hasil E-Materai memiliki sertifikat elektronik yang valid.
- Jika file tidak memiliki validasi E-Materai, maka sistem akan menolak upload.
Penggunaan E-Materai pada aplikasi SRIKANDI membantu meningkatkan legalitas, keamanan, dan keabsahan dokumen elektronik pemerintah.