Pada proses pembuatan naskah dinas di aplikasi SRIKANDI, terdapat kemungkinan naskah keluar ditolak oleh pejabat penandatangan atau pemeriksa untuk dilakukan perbaikan maupun pengeditan ulang.
Penolakan ini biasanya dilakukan apabila terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian pada isi maupun format naskah dinas sebelum dilakukan tanda tangan elektronik.
Tujuan Fitur Penolakan Naskah
- Memastikan kualitas naskah dinas sebelum ditandatangani
- Mengurangi kesalahan administrasi
- Menjaga kesesuaian dengan Tata Naskah Dinas
- Meningkatkan ketertiban pengelolaan surat elektronik
📥 Unduh Tutorial
Silakan unduh panduan proses Naskah Dinas Keluar Ditolak untuk Diperbaiki / Diedit melalui link berikut:
👉 Unduh Tutorial Perbaikan NaskahHal yang Perlu Diperhatikan
- Baca catatan atau komentar perbaikan pada naskah.
- Lakukan revisi sesuai arahan pejabat pemeriksa/penandatangan.
- Pastikan file final sudah benar sebelum dikirim ulang.
- Periksa kembali format Tata Naskah Dinas sebelum proses TTE.
❗ Catatan Penting
- Naskah yang ditolak tidak dapat langsung ditandatangani sebelum diperbaiki.
- Gunakan format naskah sesuai Peraturan Tata Naskah Dinas yang berlaku.
- Pastikan seluruh data, tujuan, dan lampiran sudah sesuai.
- Lakukan pengecekan akhir sebelum mengirim kembali naskah.
Fitur penolakan naskah pada aplikasi SRIKANDI membantu memastikan setiap naskah dinas yang diterbitkan telah sesuai ketentuan, tertib administrasi, dan siap digunakan secara resmi.