Parameter Naskah Dinas

Parameter atau variabel dalam template naskah digunakan untuk membantu sistem mengisi data secara otomatis saat naskah dibuat dan ditandatangani secara digital. Penulis cukup menempatkan variabel pada template naskah dinas, kemudian sistem akan menggantinya dengan data yang sesuai pada saat proses penandatanganan digital.

Daftar Parameter yang Digunakan

  1. ${nomor_naskah}
    Digunakan untuk mengambil nomor naskah yang dibuat secara otomatis di SRIKANDI.
  2. ${tanggal_naskah}
    Digunakan untuk mengambil tanggal naskah saat penandatanganan digital.
  3. ${hal}
    Digunakan untuk menyematkan perihal naskah dari e-form.
  4. ${sifat}
    Digunakan untuk menyematkan sifat naskah yang dipilih pada e-form.
  5. ${nama_tujuan}
    Digunakan untuk menyematkan nama tujuan naskah.
  6. ${jabatan_tujuan}
    Digunakan untuk menyematkan jabatan tujuan naskah.
  7. ${instansi_pengirim}
    Digunakan untuk menyematkan instansi penandatangan.
  8. ${jabatan_pengirim}
    Digunakan untuk menyematkan jabatan penandatangan.
  9. ${nama_pengirim}
    Digunakan untuk menyematkan nama penandatangan.
  10. ${nip_pengirim}
    Digunakan untuk menyematkan NIP penandatangan.
  11. ${nik_pengirim}
    Digunakan untuk menyematkan NIK penandatangan.
  12. ${ttd_pengirim}
    Digunakan untuk menyematkan QR Code tanda tangan digital.

Fungsi Penggunaan Parameter

  • Mempercepat pembuatan naskah dinas
  • Mengurangi kesalahan penulisan data
  • Menjamin konsistensi format naskah
  • Mendukung proses tanda tangan elektronik (TTE)

❗ Catatan Penting

  • Gunakan parameter sesuai kebutuhan pada template naskah.
  • Pastikan penulisan variabel sesuai format (menggunakan tanda ${ }).
  • Parameter akan aktif saat proses penandatanganan digital.
  • Untuk beberapa kondisi (misalnya tujuan kolektif), parameter tertentu mungkin tidak tampil.
Penggunaan parameter yang tepat akan membantu menghasilkan naskah dinas yang otomatis, akurat, dan sesuai standar tata naskah dinas.