Dalam rangka memudahkan pengelolaan arsip digital pada aplikasi SRIKANDI di akhir tahun serta mendukung proses pemberkasan arsip aktif, perlu diperhatikan pengelolaan tindak lanjut terhadap naskah masuk.
Ketentuan Tindak Lanjut
Berikut kewajiban pengguna berdasarkan jenjang jabatan:
-
Kepala Perangkat Daerah (Eselon II)
Melakukan tindak lanjut pada naskah disposisi, arahan, koordinasi, dan naskah masuk dengan cara:- Mendisposisikan ke bawahan apabila diperlukan
- Melakukan klik Selesai jika naskah ditujukan langsung
-
Kepala Bidang / Bagian (Eselon III)
Melakukan tindak lanjut terhadap naskah dengan cara:- Mendisposisikan ke bawahan jika diperlukan
- Melakukan penyelesaian pada naskah disposisi dan naskah masuk
- Klik Selesai jika naskah ditujukan langsung
-
ASN / Pengguna
Melakukan klik Penyelesaian Disposisi pada seluruh naskah yang diterima.
Tujuan
- Menjaga tertib administrasi naskah dinas
- Memastikan seluruh naskah memiliki tindak lanjut yang jelas
- Mendukung proses pemberkasan arsip aktif di akhir tahun
❗ Catatan Penting
- Setiap naskah masuk wajib ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
- Hindari naskah yang belum diproses atau menggantung.
- Pastikan seluruh disposisi telah diselesaikan sebelum pemberkasan.
Tindak lanjut disposisi yang tepat akan memastikan alur naskah dinas berjalan dengan tertib dan memudahkan proses pengarsipan.